Senin, 22 Oktober 2012

JOINT VENTURE



Tidak semua kegiatan usaha bisa dilakukan sendiri, karena berbagai alasan, baik alasan teknis produksi, alasan penguasaan pasar, maupun semata-mata alasankeuangan. Maka beberapa orang atau beberapa pihak bersama-sama mendirikan satu perusahaan, baik dengan pihak-pihak dalam satu negara bahkan lintas negara. Pada eraglobalisasi seperti sekarang, sudah biasa melihat perusahaan patungan dengan pemegang saham yang berasal dari banyak negara. Karena itu sudah menjadi makin susah untuk menyebut negara asal mana yang mendominasi satu perusahaan.

Usaha patungan atau yang biasa disebut Joint Venture merupakan suatu pengertianyang luas. Dia tidak saja mencakup suatu kerja sama dimana masing-masing pihak melakukan penyertaan modal(equity joint ventures) tetapi juga bentuk-bentuk kerjasama lainnya yang lebih longgar, kurang permanen sifatnya serta tidak harus melibatkan partisipasi modal. Yang pertama mengarah pada terbentuknya suatu badanhukum, sedangkan pola yang kedua perwujudannya tampak dalam berbagai bentuk kontrak kerjasama (contractual joint ventures)dalam bidang manajemen(management contract),  pemberian lisensi(license agreement),bantuan teknik dan keahlian(technical assistance and know-how agreement), dan sebagainya. Dengan joint venture diharapkan dapat menghimpun sinergi dari berbagai pihak, khususnya pihak yang menguasai pasar dan pihak yang menguasai teknologi produks.

Dari uraian diatas maka  Joint venture, disingkat JV, di Indonesia biasa disebut usaha patungan,adalah entitas yang dibentuk oleh dua pihak atau lebih untuk menyelenggarakanaktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak yang terlibat sepakat untuk membentuk entitas baru, masing-masing menyetorkan modal, berbagi risiko dan keuntungan,serta kendali atas entitas tersebut. Joint venture bisa dibentuk hanya untuk satu projek tertentu, lalu dibubarkan. Akan tetapi, joint venture juga bisa saja dibentuk untuk hubungan bisnis yang berkelanjutan.

Menurut Peter Mahmud joint venture merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk satu perusahaan baru, perusahaan baru inilah yangdisebut dengan perusahaan joint venture. Sedangkan pengertian menurut Erman Rajagukguk ialah suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan perjanjian, jadi pengertian tersebut lebih condong pada joint venture yang bersifat internasional. Berdasarkan pengertian dari kedua tokoh di atas maka dapat kita ketahui unsur-unsur yang terdapat dalam joint venture ialah :
·         kerja sama antara pemilik modal asing dan nasional
·         membentuk perusahaan baru antara pengusaha asing dan nasional
·         didasarkan pada kontraktual atau perjanjian
Joint venture merupakan salah satu bentuk kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing melalui usaha patungan untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
 Joint venture atau usaha patungan ini dikategorikan sebagai kegiatan penanaman modal asing (“PMA”) sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 huruf (c) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”).
Berdasarkan Pasal 27 UU Penanaman Modal, maka Pemerintah mengoordinasi kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antar instansi Pemerintah dengan Bank Indonesia, antar instansi Pemerintah dengan pemerintah daerah, maupun antar pemerintah daerah. Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal ini dilakukan oleh Badan Kepala Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”). BKPM merupakan lembaga independen non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Presiden kemudian menetapkan Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 3 September 2007 (“Perpres No. 90/2007”).

Sesuai dengan Pasal 28 UU Penanaman Modal dan Pasal 2 Perpres No. 90/2007, maka BKPM memiliki tugas utama untuk melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 Dengan kewenangan yang diberikan kepadanya, BKPM mengeluarkan Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pada 23 Desember 2009 (“Perka BKPM No. 13/2009”). Pengendalian Pelaksanaan Modal ini dimaksudkan untuk melaksanakan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal.
Tujuan dari pengendalian pelaksanaan modal ini adalah agar dapat:
i.                    Memperoleh data perkembangan realisasi penanaman modal dan informasi masalah dan hambatan yang dihadapi oleh perusahaan;
ii.                  Melakukan bimbingan dan fasilitasi penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi oleh perusahaan;
iii.                Melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan penanaman modal dan penggunaan fasilitas fiskal serta melakukan tindak lanjut atas penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan.
Dengan demikian, diharapkan tercapainya kelancaran dan ketepatan pelaksanaan penanaman modal serta tersedianya data realisasi penanaman modal.

Alasan pembentukan

Alasan internal :

  1. Membangun kekuatan perusahaan
  2. Menyebarkan biaya dan risiko
  3. Menambah akses ke sumber daya keuangan
  4. Ekonomi skala dan keuntungan kekuatan
  5. Akses ke teknologi dan pelanggan baru
  6. Akses ke praktek manajer inovatif



Tujuan persaingan :
  1. Mempengaruhi evolusi struktural industri
  2. Kompetisi sebelum selesai
  3. Tanggapan defensif untuk menghapuskan batas-batas industri
  4. Penciptaan unit kompetisi yang kuat
  5. Kecepatan pasar
  6. Menambah ketangkasan
Tujuan strategi :
  1. Sinergi
  2. Transfer teknologi/kecakapan
  3. Diversifikasi 
Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture
Kontrak joint venture dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
·         Joint venture domestic, terjadi antara perusahaan domestic, yaitu perusahaan yang terdapat di dalam negeri
·         Joint venture internasional, apabila salah satu dari perusahaan itu adalah perusahaan asing
Manfaat Kontark Joint Venture
·         Pembatasan risiko ; Melaksanakan suatu kegiatan yang penuh risiko dapat menimbulkan suatu kerja sam. Dengan bersatu, risiko dapat disebar kepada peserta-peserta
·         Pembiayaan ; Dengan kerjasama, usaha mendayagunakan modal dapat dilakukan dengan sederhana dengan menyatukan modal yang dibutuhkan.
·         Menghemat tenaga ; Jika dilihat dari kekuatan tenaga kerja yang dibutuhkan bahwa dengan penanganan yang disatukan, akan mengurangi personalia yang dibutuhkan disbanding dengan kegiatan yang dilakukan sendii oleh setiap perusahaan.
·         Rentabilitas ; Dapat memperbaiki rentabilitas dari investasi-investasi
·         Kemungkinan optimasi know-know ; Mampu menyatukan patner-patner yang tidak sejenis baik dalam negara atau luar negara Kemungkinan pembatasan kongkurensi (saling ketergantungan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar