Tidak semua kegiatan usaha bisa dilakukan sendiri,
karena berbagai alasan, baik alasan teknis produksi, alasan penguasaan
pasar, maupun semata-mata alasankeuangan. Maka beberapa orang atau beberapa
pihak bersama-sama mendirikan satu perusahaan, baik dengan pihak-pihak
dalam satu negara bahkan lintas negara. Pada eraglobalisasi seperti sekarang,
sudah biasa melihat perusahaan patungan dengan pemegang saham yang berasal
dari banyak negara. Karena itu sudah menjadi makin susah untuk menyebut negara asal mana yang mendominasi satu perusahaan.
Usaha patungan atau yang biasa disebut Joint
Venture merupakan suatu pengertianyang luas.
Dia tidak saja mencakup suatu kerja sama dimana masing-masing
pihak melakukan penyertaan modal(equity joint ventures) tetapi juga bentuk-bentuk kerjasama lainnya
yang lebih longgar, kurang permanen sifatnya serta tidak harus melibatkan
partisipasi modal. Yang pertama mengarah pada terbentuknya suatu badanhukum,
sedangkan pola yang kedua perwujudannya tampak dalam berbagai bentuk kontrak
kerjasama (contractual joint ventures)dalam bidang manajemen(management contract), pemberian
lisensi(license agreement),bantuan teknik dan keahlian(technical assistance and
know-how agreement), dan sebagainya. Dengan joint venture diharapkan
dapat menghimpun sinergi dari berbagai pihak, khususnya pihak yang menguasai pasar dan pihak yang menguasai
teknologi produks.
Dari uraian diatas maka Joint venture, disingkat JV, di Indonesia biasa disebut usaha patungan,adalah entitas yang dibentuk oleh dua pihak atau lebih
untuk menyelenggarakanaktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak yang terlibat
sepakat untuk membentuk entitas baru, masing-masing menyetorkan modal,
berbagi risiko dan keuntungan,serta kendali atas entitas tersebut. Joint
venture bisa dibentuk hanya untuk satu projek tertentu, lalu dibubarkan.
Akan tetapi, joint venture juga bisa saja dibentuk untuk hubungan bisnis yang berkelanjutan.
Menurut Peter Mahmud joint venture merupakan suatu
kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk satu perusahaan baru,
perusahaan baru inilah yangdisebut dengan perusahaan joint venture. Sedangkan
pengertian menurut Erman Rajagukguk ialah suatu kerja sama antara pemilik modal
asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan perjanjian, jadi
pengertian tersebut lebih condong pada joint venture yang bersifat
internasional. Berdasarkan pengertian dari kedua tokoh di atas maka dapat kita
ketahui unsur-unsur yang terdapat dalam joint venture ialah :
·
kerja sama antara pemilik modal asing dan nasional
·
membentuk perusahaan baru antara pengusaha asing dan
nasional
·
didasarkan pada kontraktual atau perjanjian
Joint venture merupakan
salah satu bentuk kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh penanam modal
dalam negeri dan penanam modal asing melalui usaha patungan untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Joint venture atau usaha patungan ini
dikategorikan sebagai kegiatan penanaman modal asing (“PMA”) sebagaimana
didefinisikan dalam Pasal 1 huruf (c) UU
No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU
Penanaman Modal”).
Berdasarkan Pasal 27 UU Penanaman Modal, maka
Pemerintah mengoordinasi kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antar
instansi Pemerintah dengan Bank Indonesia, antar instansi Pemerintah dengan
pemerintah daerah, maupun antar pemerintah daerah. Koordinasi pelaksanaan
kebijakan penanaman modal ini dilakukan oleh Badan Kepala Koordinasi Penanaman
Modal (“BKPM”). BKPM merupakan lembaga independen non-departemen yang
bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Presiden kemudian menetapkan Peraturan
Presiden No. 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 3
September 2007 (“Perpres No. 90/2007”).
Sesuai dengan Pasal 28 UU Penanaman Modal dan Pasal
2 Perpres No. 90/2007, maka BKPM memiliki tugas utama untuk melaksanakan
koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kewenangan yang diberikan kepadanya, BKPM
mengeluarkan Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan
Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pada 23 Desember 2009 (“Perka
BKPM No. 13/2009”). Pengendalian Pelaksanaan Modal ini dimaksudkan untuk
melaksanakan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan
penanaman modal sesuai dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal.
Tujuan dari
pengendalian pelaksanaan modal ini adalah agar dapat:
i.
Memperoleh data perkembangan realisasi penanaman modal
dan informasi masalah dan hambatan yang dihadapi oleh perusahaan;
ii.
Melakukan bimbingan dan fasilitasi penyelesaian masalah
dan hambatan yang dihadapi oleh perusahaan;
iii.
Melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan penanaman
modal dan penggunaan fasilitas fiskal serta melakukan tindak lanjut atas
penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan.
Dengan demikian, diharapkan tercapainya kelancaran dan
ketepatan pelaksanaan penanaman modal serta tersedianya data realisasi
penanaman modal.
Alasan pembentukan
Alasan internal :
- Membangun kekuatan perusahaan
- Menyebarkan biaya dan risiko
- Menambah akses ke sumber daya keuangan
- Ekonomi skala dan keuntungan kekuatan
- Akses ke teknologi dan pelanggan baru
- Akses ke praktek manajer inovatif
Tujuan persaingan :
- Mempengaruhi evolusi struktural industri
- Kompetisi sebelum selesai
- Tanggapan defensif untuk menghapuskan batas-batas industri
- Penciptaan unit kompetisi yang kuat
- Kecepatan pasar
- Menambah ketangkasan
- Sinergi
- Transfer teknologi/kecakapan
- Diversifikasi
Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture
Kontrak joint venture dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
·
Joint venture domestic, terjadi antara perusahaan
domestic, yaitu perusahaan yang terdapat di dalam negeri
·
Joint venture
internasional, apabila salah satu dari perusahaan itu adalah perusahaan asing
Manfaat
Kontark Joint Venture
·
Pembatasan risiko ; Melaksanakan suatu kegiatan yang penuh risiko dapat
menimbulkan suatu kerja sam. Dengan bersatu, risiko dapat disebar kepada
peserta-peserta
·
Pembiayaan ; Dengan
kerjasama, usaha mendayagunakan modal dapat dilakukan dengan sederhana dengan
menyatukan modal yang dibutuhkan.
·
Menghemat tenaga ; Jika
dilihat dari kekuatan tenaga kerja yang dibutuhkan bahwa dengan penanganan yang
disatukan, akan mengurangi personalia yang dibutuhkan disbanding dengan
kegiatan yang dilakukan sendii oleh setiap perusahaan.
·
Rentabilitas ; Dapat
memperbaiki rentabilitas dari investasi-investasi
·
Kemungkinan optimasi
know-know ; Mampu menyatukan patner-patner yang tidak sejenis baik dalam negara
atau luar negara Kemungkinan pembatasan kongkurensi (saling ketergantungan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar