Merger adalah proses difusi atau
penggabungan dua perseroan
dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara
yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan
dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
Merger horizontal, adalah merger yang
dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua
perusahaan roti,
perusahaan sepatu.
Merger vertikal, adalah merger yang
terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam
alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger
dengan perusahaan kain,
perusahaan ban merger
dengan perusahaan mobil.
Konglomerat ialah merger antara
berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan
tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan
elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama
konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil
yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua
perusahaan yang disatukan.
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Bentuk kerja sama atau penggabungan
badan usaha di antaranya sebagai berikut.
Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan
usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang
besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri
merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia
Kartel adalah bentuk kerja sama
antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan
memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara
lain:
Kartel wilayah adalah penggabungan
yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan
pemasaran barangnya
Kartel produksi adalah penggabungan
yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi
masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
Kartel bersyarat atau kartel kondisi
adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan
barang, dan penetapan kualitas produksi
Kartel harga adalah penggabungan
dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing
anggota
Kartel pembelian dan penjualan adalah
penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi
persaingan.
Holding Company adalah suatu
PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya.
Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun
diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
Sebenarnya concern sama halnya
dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari
beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering
berbentuk PT, sedangkan concern
sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang
amat besar.
Corner dan ring
adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar,
dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli
dan menaikkan harga.
Syndicate adalah kerja
sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu
proses produksi.
Joint venture adalah
penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama
dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan
mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
Production Sharing
Production sharing adalah kerja
sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
Waralaba (Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang
tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup
menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha
waralaba) harus memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor
(perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama
dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama. Keuntungan
yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and
error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.
http://id.wikipedia.org/wiki/Merger
Tidak ada komentar:
Posting Komentar