Profesionalisme
(profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan
sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan
oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang
bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran
atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Ciri-Ciri Profesionalisme
Seseorang yang memiliki
jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja
yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai
berikut:
1. Keinginan untuk
selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki
profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan
piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang
yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal”
ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan
sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan
memelihara imej profesion
Profesionalisme yang
tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional.
Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara
percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan
dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk
sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan
dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan
cita-cita dalam profesion
Profesionalisme
ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya.
Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya
diri akan profesionnya.
Kode Etik
Kode etik berasal dari
bahasa yunani, ethos yang artinya ajaran kesusilaan, dengan demikian kode etik
adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi
professional yang menjadi anggota dari sebuah organisasi profesi.
Pada dasarnya tujuan
merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan
kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode
etik adalah sebagai berikut (R. Hermawan S, 1979):
1. Untuk menjunjung
tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggotanya
3. Untuk meningkatkan
pengabdian para anggota profesi
4. Untuk meningkatkan
mutu profesi
5. Untuk meningkatkan
mutu organisasi profesi
Tujuan kode etik adalah pelaku profesi
tersebut dapat menjalankan tugas dan kewajiban serta memberikan pelayanan
sebaik-baiknya kepada pemakai jasa profesi tersebut. Adanya kode etik akan
melindungi perbuatan-perbuatan yang tidak professional.
a. Kode etik seorang
professional TI / IT
Dalam lingkup TI, kode
etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam
kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien,
antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi
dengan pemerintah. Salaha satu bentuk hubungan seorang professional dengan
klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang professional
tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan
seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh klienya atau user;
ia dapat menjamin keamanan (sequrity) system kerja program aplikasi tersebut
dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan system kerjanya (misalnya : hacker,
cracker, dll).
b. Kode etik seorang
programmer
Adapun kode etik yang
diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer
tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware
2. Seorang programmer
tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja
3. Seorang programmer
tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau
tidak akurat
4. Seorang programmer
tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau
meminta ijin, dll.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar